WARTA KOTA, SEMANGGI - Buruh akan menggelar demo besar-besaran di Jakarta pada Kamis (29/9/2016).Sebanyak 15.000 - 20.000 massa buruh diprediksi akan hadir.
Sekjen Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, Rusdi, mengatakan, ada 4 tuntutan buruh saat demo nanti.
Pertama, kata Rusdi, buruh meminta pemerintaj mencabut PP Pengupahan nomor 78.
"Menurut kami PP itu bertentangan dengan UU No 13 tentang ketenagakerjaan," kata Rusdi kepada wartawan, termasuk Wartakotalive.com usai rapat koordinasi di Polda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Menurut Rusdi, PP nomor 78 itu salah menentukam upah minimun. Dimana penetapan upah minimum hanya berdasarkan kebutuham hidup. Padahal seharusnya sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
Kedua, kata Rusdi, pihaknya menolak upah murah di seluruh Indonesia. Sebab di beberapa, terutama di Jawa Barat, diberlakukan upah minimum padat karya. Angkanya jauh dibawah upah minimum.
Ketiga, ucap Rusdi, pihaknya meminta upah minimum secara nasional 450 ribu atau sekitar 20% dari upah Jabodetabek.
"Ini dalam rangka meningkatkan daya beli. Karena kami lihat krisis hari ini sederhana, penyebabnya adalah daya beli yang menurun sehingga produk dari industru tidak terserap oleh masyarakat. Solusi dari krisis ini justru menaikkan upah, sebagai sarana redistribusi provit dari pengusaha kepada buruh," papar Rusdi.
Sedangkan keempat, kata Rusdi, pihaknya meminta agar pemerintah mencabut UU Tax Amnesty.
"Kami sudah mengajukan judicial review terhadap UU tax amnesty. Kita sepakat pemerintah hari ini sedang mengalami devisit anggaran, tapi kalau targetnya 165 Triliun, menurut kami banyak cara. Tak perlu pakai UU Tax Amnesty," ucap Rusdi.
Masih ada cara lain untuk mendatangjan 165 triliun, seperti utang piutang dari berbagai Kementerian maupun juga BUMN, BUMD maupun Bea Cukai yg nilainya lebih dari 300 Triliun.
Selain itu, kata Rusdi, hal itu bisa juga dipenuhi dengan utang piutang dari BPPN, dan lainnya.
Semestinya, kata Rusdi, Tax Amnesty diberlakukan untuk para pengusaha maupun orang-orang yang selama ini menaruh uangnya di luar negeri dan mereka tdk membayar pajak.
"Nah, buat buruh kenapa kami menolak tax amnesty? Karena selama ini ternyata pajak yg masuk itu terbesar dari buruh dan APBN," ujar Rusdi. Sebab buruh tak mengemplang pajak. Sudah dipotong langsung dari gaji mereka tiap bulannya.
Mulai Pagi
Demo buruh akan dimulai sejak pukul 08.00 sampai pukul 18.00. Rusdi menjanjikan tak ada aksi anarkis. Sebab ini aksi damai.
Pukul 08.00 adalah waktu kumpul para pendemo. Mereka akan masuk dari tol dan dikawal oleh Polda Metro Jaya.
Ada 2 titik kumpul, yakni IRTI Monas dan Bundaran Patung Kuda, tak jauh dari IRTI. Bundara HI sudah dipastikan tak akan jadi lokasi kumpul massa buruh.
Selanjutnya sekitar pukul 10.00 buruh akan long march ke Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Istana Merdeka, Balai Kota, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Buruh yang akan datang ke Jakarta akan dilakukan pengawalan dari titik-titik awal hingga ke titik kumpul dan lokasi demo," ujar Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana kepada wartawan , termasuk Wartakotalive.com, usao rapat koordonasi di Polda Metro Jaya, Selasa (27/9/2016).
Suntana memegang komitmen para buruh dimana tak ada aksi sweeping dan penutupan jalan. Apabila sampai terjadi, polisi akan tegas dan terukur.
sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2016/09/27/ini-tuntutan-buruh-saat-demo-besar-pada-29-september-2016-dan-alih-arus-lalu-lintasnya
asik gaji 2017 naek lagi
Smoga lancar aj deh g ad anarkhi2..,
si said gak ikutan? mungkin dia pergi ke dealer mobil milih2 mobil
dasar ngent0t! udah di kasi hari buruh bisa demo seenak jidat juga masi pilih tanggal lain. nyusahin aje lo anjink2
WTF.... ngapain buruh nuntut poin B. Cabut Undang-undang Tax Amnesty
Protes upah minimum di jabar paling rendah daripada daerah lain, yang demo pun banyak dateng dari industrial estate di karawang, cikarang, dan banten
Tapi demo nya di jakarta, bukan di gedung sate
Gw gak paham sama pola pikir nasbung
Tapi demo nya di jakarta, bukan di gedung sate
Gw gak paham sama pola pikir nasbung
Siap2 macet parah dah....
Buruh kkan kalo penghasilan di bawah ptkp gak perlu ikut teks amnesia
Baru sekali ini ane liat yang namanya surat pemberitahuan aksi mau demo, yang tanda tangan Said, tapi ditulis penanggung jawabnya orang lain
Quote:Original Posted By indra.irawans ?
Baru sekali ini ane liat yang namanya surat pemberitahuan aksi mau demo, yang tanda tangan Said, tapi ditulis penanggung jawabnya orang lain
Tidak ada buruh yang tidak .....
Itu sudah
Baru sekali ini ane liat yang namanya surat pemberitahuan aksi mau demo, yang tanda tangan Said, tapi ditulis penanggung jawabnya orang lain
Tidak ada buruh yang tidak .....
Itu sudah
menentang tax amnesti = antek singapor yg kaga pengen duitnya balik ke indonesia
fixed serikat buruh antek asing singapur :
fixed serikat buruh antek asing singapur :
said mana said?
ngapain sih ?
29 bukannya hari kerja ?
kerja yg bener njink
29 bukannya hari kerja ?
kerja yg bener njink
buruh bayar pajak penghasilan gt?
perasaan klo pendaparan bulanan dibawah PTKP ya ga kena pajak.
klo potongan bulanan bayar iuran serikat pekerja iya.
perasaan klo pendaparan bulanan dibawah PTKP ya ga kena pajak.
klo potongan bulanan bayar iuran serikat pekerja iya.
Emang udah hari buruh ? Kalo hari kerja dipake demo ya pecat aja .
perusahaan pada kabur dah
angka pengangguran meningkat lagi kasihan nnti generasi yg bru lulus
angka pengangguran meningkat lagi kasihan nnti generasi yg bru lulus
upah murah matamuuuuuu segitu masih aja dibilang murah
Menurut Rusdi, PP nomor 78 itu salah menentukam upah minimun. Dimana penetapan upah minimum hanya berdasarkan kebutuham hidup. Padahal seharusnya sesuai inflasi dan pertumbuhan ekonomi.
mau ikutin pns ya
karena pns kenaikan gajinya mengikuti inflasi, ya seharusnya pemerintah mengubah skema penggajian pns dan para pejabat.
jangan cuma bisa ngejar pajak doank.
mau ikutin pns ya
karena pns kenaikan gajinya mengikuti inflasi, ya seharusnya pemerintah mengubah skema penggajian pns dan para pejabat.
jangan cuma bisa ngejar pajak doank.
Quote:Original Posted By indra.irawans ?
Baru sekali ini ane liat yang namanya surat pemberitahuan aksi mau demo, yang tanda tangan Said, tapi ditulis penanggung jawabnya orang lain
dalam dunia persuratan memang seperti itu gan...
penandatangan belum berarti sebagai penanggung jawab, hanya dibebankan karena jabatan...
kalo penanda tangan yang bertanggung jawab hanya surat utang piutang alias kredit.....
Baru sekali ini ane liat yang namanya surat pemberitahuan aksi mau demo, yang tanda tangan Said, tapi ditulis penanggung jawabnya orang lain
dalam dunia persuratan memang seperti itu gan...
penandatangan belum berarti sebagai penanggung jawab, hanya dibebankan karena jabatan...
kalo penanda tangan yang bertanggung jawab hanya surat utang piutang alias kredit.....
Ga lama lg, ini orang pasti 'kena'
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar