SENGKETA INFORMASI | KIP mengurusi sengketa informasi. Putusan yang merugikan instansi pemerintah dapat dimentahkan di PTUN.
Dokumen Tim Pencari Fakta (TPF) tentang kematian pejuang HAM Munir Said Thalib (2004), karena diracun siandia, ternyata tak ada di Sekretariat Negara.
Dokumen itu berasal dari masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), sehingga khalayak mengharapkan Presiden Keenam RI itu menjelaskannya.
Hari ini di Cikeas, Kabupaten Bogor, SBY tak membantah bahwa dokumen asli itu hilang (BBC Indonesia, 25/10/2016).
Soal dokumen itu menguar karena Komisi Informasi Pusat (KIP) memutuskan Pemerintah harus membuka isinya kepada publik (Berita Sidang, 10/10/2016).
Putusan itu keluar dari sengketa Kontras dan Sekretariat Negara. Ternyata dokumen asli yang hendak dibuka malah tak jelas rimbanya.
Lantas KIP itu apa? Ringkasan sosoknya ada dalam infografik. Yang tak ada di sana, karena keterbatasan ruang gambar, adalah fungsinya.
KIP adalah satu dari 88 lembaga non-struktural yang dibiayai oleh rakyat, melalui APBN (lihat: laman Kementerian PAN dan Reformasi Birokrasi).
Kalau diringkas, urusan KIP itu menangani sengketa informasi. Katakanlah si A tak puas terhadap penyediaan informasi oleh sebuah instansi pemerintah; kepada KIP-lah si A mengadu.
Landasan si A, sebagai pemohon, adalah UU Keterbukaan Informasi Publik. Landasan itu juga yang mengikat KIP dan instansi termohon.
Perihal KIP, warta teranyar dari mereka adalah putusan bahwa informasi geospasial dalam format shapefile adalah informasi yang terbuka bagi publik (Putusan Ajudikasi KIP, 24/10/2016).
Putusan itu dihasilkan dari sengketa Greenpeace Indonesia dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kalau instansi termohon tak puas, lalu membawa masalah ke Pengadilan Tata Usaha Negara, untuk mengelak dari putusan KIP, bagaimana?
Wah, itu cerita berikutnya, dan mungkin juga infografik berikutnya. Kalau telaten, Anda dapat membuka laman Direktori Putusan Mahkamah Agung.
Sebuah berita lima tahun silam mengutip Ketua Mahkamah Agung saat itu, Harifin A. Tumpa, bahwa putusan KIP bukanlah putusan badan peradilan: "Ini sama seperti putusan KPPU." (Hukumonline, 23/12/2011)
Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...t-apa-pula-itu
---
Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :
- Tudingan Jessica pada pembelaan terakhirnya
- Temulawak dan tolak angin RI-1
- Desainer Barli Asmara: Presiden butuh konsultan fashion
wah kok bisa ilang tuh file?
baru tau beginian ane
lalu apa gunanya Depkominfo ?
cuma sebagai yang buat kebijakan seputar kounikasi dan informamasi doang ?
cuma sebagai yang buat kebijakan seputar kounikasi dan informamasi doang ?
Quote:Original Posted By masih.abu.abu ?
lalu apa gunanya Depkominfo ?
cuma sebagai yang buat kebijakan seputar kounikasi dan informamasi doang ?
kemkominfo kali
buat atur infrastruktur dan lalu lintas traffic.
KIP lebih ke mengatur dan mengawasi keterbukaan informasi publik.
apa yg boleh atau tidak boleh keluar dari instansi pemerintah.
IMHO
CMIIW
lalu apa gunanya Depkominfo ?
cuma sebagai yang buat kebijakan seputar kounikasi dan informamasi doang ?
kemkominfo kali
buat atur infrastruktur dan lalu lintas traffic.
KIP lebih ke mengatur dan mengawasi keterbukaan informasi publik.
apa yg boleh atau tidak boleh keluar dari instansi pemerintah.
IMHO
CMIIW
sama gak yah dengan pusat informasi nasional?
kebanyakan komisi, uang komisnya kebanyakan...
Hmm
ada2 saja panggung sandiwara ini
Oh gitu
BIG QUESTION MARK.
WHERES THE ORIGINAL FILE ABOUT MUNIR CASE.???
ikutin aja alurnya. kebenaran akan terungkap.
WHERES THE ORIGINAL FILE ABOUT MUNIR CASE.???
ikutin aja alurnya. kebenaran akan terungkap.
KIP ini dipimpin oleh 7 komisioner dibantu oleh sekretariat pns dari Kominfo. Ibaratnya lembaga ini ialah LSM Plat merah. Istilahnya. State auxiliary Agency
pasti akan terungkap pada waktunya
Oh seperti itu
trs ini ada komisi beginian penting gak? klo cuman nambah beban negara bubarin ajalaaah...
wah kalo ada instansi yang gak mau ngasih info ke publik bisa di laporin ke sini yah
oh gitu ya
Quote:Original Posted By dhikanoman ?
KIP ini dipimpin oleh 7 komisioner dibantu oleh sekretariat pns dari Kominfo. Ibaratnya lembaga ini ialah LSM Plat merah. Istilahnya. State auxiliary Agency
ooogitu
baru tau kalo ini
KIP ini dipimpin oleh 7 komisioner dibantu oleh sekretariat pns dari Kominfo. Ibaratnya lembaga ini ialah LSM Plat merah. Istilahnya. State auxiliary Agency
ooogitu
baru tau kalo ini
yah namaanya juga sensasi
nice trit
Via: Kaskus.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar