Status Ahok, dari tersangka sampai terpidana

Status Ahok, dari tersangka sampai terpidana

Status Ahok, dari tersangka sampai terpidana
JALAN TERUS | Ahok masih dapat terus melenggang. Kalau menang, jadi cagub terpilih, dia bisa dilantik. Namun jika ia dinyatakan bersalah ya sudah, langsung tamat setelah dilantik.
Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama dicegah ke luar negeri setelah menjadi tersangka kemarin (16/11/2016) di Jakarta, Ibu Kota tempat ia mencalonkan diri sebagai gubernur.

Ahok dikenai pasal penodaan agama (Pasal 156 [a] KUHP) dan penyebaran kebencian berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (Pasal 28 ayat 2 UU ITE).

Menurut Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno, Ahok tidak gugur sebagai cagub sehingga, "...tetap bisa melanjutkan seluruh proses tahapan Pilkada." (Kompas.com, 16/11/2016)

Ahok dan calon wakilnya, Djarot Saiful Hidayat, boleh terus melenggang. Bagaimana jika dia dinyatakan bersalah padahal ancaman hukuman maksimum untuk penodaan agama adalah lima tahun penjara?

Menurut UU No. 10/2016, misalkan ia menang, lalu menjadi cagub terpilih, sebagai terpidana pun ia akan dilantik lalu saat itu juga ia diberhentikan.

Itu tadi dengan catatan kalau putusan pengadilan sudah berkekuatan tetap. Ringkasan masalah ada dalam infografik, yang selain merujuk UU tadi juga merujuk dua Peraturan KPU, yakni PKPU 5/2016 dan PKPU 9/2016.

Jadi intinya, selain Ahok tetap bisa melenggang, ia pun dilarang mengundurkan diri, bahkan partai pengusung pun tak dapat mencabut dukungan. Hukum menghendaki begitu, siapa pun dan di mana pun calon kepala daerahnya.

Koalisi pengusung Ahok-Djarot sejauh ini masih tetap mendukung pasangan itu. "PDIP tak punya tradisi menarik dukungan, kami tetap akan memenangkan Ahok-Djarot," ujar Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto (Tempo.co, 17/11/2016).

Perihal status Ahok itu, Sekjen FPI Habib Novel Chaidir Hasan Bamu'min menyatakan, "Seharusnya langsung dipenjara, karena kami khawatir Ahok akan menghilangkan barang bukti dengan leluasa." (MetroTVnews.com, 16/11/2016)
Status Ahok, dari tersangka sampai terpidana


Sumber : https://beritagar.id/artikel/infogra...mpai-terpidana

---

Baca juga dari kategori INFOGRAFIK :

- Status Ahok, dari tersangka sampai terpidana Pandji Pragiwaksono: Di belakang semua kandidat itu busuk

- Status Ahok, dari tersangka sampai terpidana Kenapa parpol pendukung kurang getol membela Ahok?

- Status Ahok, dari tersangka sampai terpidana Jadi tersangka pun, Ahok tetap bisa selesaikan tahapan Pilkada

Trus Kjp Gw Gmana?
Infografis yg bagus
Quote:Original Posted By rougits ?
Trus Kjp Gw Gmana?



Minta sama yg lain
Quote:Original Posted By rougits ?
Trus Kjp Gw Gmana?


Minta sama pa anies sang mentri pendidikan no.1 di dunia #YOGS
oh gitu gan
ahok cuti aja pemrov lgsg kembali ke kebiasaan lama... gmn klo batal jd gubernur? ancur lg dah jkt
di daerah gw ada calon terpina percobaan, entar kalau menang aturanya sama atau beda yah?

apa cuman berlaku untuk terpidana penjara, tapi tidak untuk terpidana percobaan?
siap-siap jakarta remuks lagi ditinggal ahok.
Makanya setelah jadi tersangka minta ahok mundur kan tujuan memang mau ahok gak nyalon
Lawan terkuat harus disingkirin gimana caranya
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yang lain tersangka sudah ditahan, yang ini belum ditahan.
Ahok misal terpidana dan nggak jadi gubernur terus jakarta remuk??? Pemikiran macam apa itu ?? Justru ahok kalau terpidana di ganti oleh Jarot Pdi P kan?? Gitu aja kok gak ngerti !! Terus apa Jarot bisa seperti Ahok?? Ya buat apa sama, Jarot ya pasti nurut Pdi P , nggak seperti Ahok yg belum tentu menurut Pdi P. Sudah paham ??
negara indonesia dibangun atas dasar ke ragaman (BHINNEKA TUNGGAL IKA). pejuang kemerdekaan dari beragam suku ras agama. NKRI bukan negara agama tapi negara hukum. TAPI KENAPA PEMIMIPIN BANGSA INI "HARUS" BERASAL DARI SUKU AGAMA RAS TERTENTU???
dalam NKRI tidak ada istilah KAFIR atau PEMIMPIN KAFIR. kalau memang AGAMA harus lebih utama daripada NKRI, bubarkan saja Negara ini...
save NKRI
Quote:Original Posted By HUANG09 ?
ahok cuti aja pemrov lgsg kembali ke kebiasaan lama... gmn klo batal jd gubernur? ancur lg dah jkt


semoga penggantinya lebih bagus dr ahok gan,klo g ada calon lain yg lebih bagus brati tetep nyoblos ahok,,sorry gan ane bukan org jakarta jd ga tau perbedaannya
Quote:Original Posted By sprayn ?
negara indonesia dibangun atas dasar ke ragaman (BHINNEKA TUNGGAL IKA). pejuang kemerdekaan dari beragam suku ras agama. NKRI bukan negara agama tapi negara hukum. TAPI KENAPA PEMIMIPIN BANGSA INI "HARUS" BERASAL DARI SUKU AGAMA RAS TERTENTU???
dalam NKRI tidak ada istilah KAFIR atau PEMIMPIN KAFIR. kalau memang AGAMA harus lebih utama daripada NKRI, bubarkan saja Negara ini...


Negara hukum?ya sudah aja itu yg jadi tersangka ditahan gak pakai lama
ga mau komentar ah.....
mau komentar bagus atau jelek tetep aja nanti serba salah ane

izin lewat aja gan
Quote:Original Posted By topmarketop ?


Negara hukum?ya sudah aja itu yg jadi tersangka ditahan gak pakai lama


benar masbro negara hukum. klo buktinya sudah cukup dan status jelas ya tangkap saja. klo udah terbukti dan divonis ya penjara. tapi jangan ada diskriminasi, provokator kerusuhan 411, penghina Presiden JKW dan Penghina Pancasila Soekarno diperlakukan sama...
Ribet ya idup, kenapa orang yg kerjanya bagus malah byk cobaannya
ya kalo terpidana ya pak djarot.. track record bagus juga pengalaman sama konsepnya jokowi->ahok->djarot..
kalo gak ya tetep ahok
Via: Kaskus.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top