Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:Siapa ane? Apakah ane ahli hukum? Atau konsultan pajak? Jawabannya: bukan, I'm just thinker, observer, and someone who tries to be a good citizen.

Thread ini adalah thread yang ane buat setelah baca Hot Thread Pajak dan Serba-serbinya untuk Indonesia. Karena di sana cukup banyak pertanyaan terkait Amnesti Pajak kayaknya asik deh kalo bikin thread baru khusus bahas soal Amnesti Pajak


Quote:Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:Apakah thread ini repost? Mungkin aja iya, karena sebenernya udah ada beberapa thread di Kaskus tercinta ini yang bahas tentang Amnesti Pajak, tapi kayaknya belum ada yang bahas secara menyeluruh, makanya ane buat thread ini untuk melengkapi semua thread tentang Amnesti Pajak yang udah duluan ada.

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:DASAR HUKUM

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Gan program Amnesti Pajak ini kan program pemerintah ya? Ada dasar hukum atau payung hukumnya ngga gan? Biar ane sebagai orang awam bisa ngecek kebenarannya, dan biar ga gampang dikibulin kalo ada oknum-oknum yang mau manfaatin kesempatan dalam keenakan, eh kesempitan.

Oh pastinya ada gan, soalnya Pemerintah udah cape-cape bikin program Amnesti Pajak, jadi gak mungkin dong Pemerintah cuma bikin-bikin aja tanpa bikin payung hukumnya? Jadi kalo agan mau ngecek dasar hukumnya, berikut ini adalah dasar hukum dari program Amnesti Pajak gan, cekidot:
Spoiler for Dasar Hukum:
Quote:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2016tentang Pengampunan Pajak
Quote:Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 118/PMK.03/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak
Quote:Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:LATAR BELAKANG

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Gan emang kenapa sih Pemerintah merasa perlu bikin program ini, apa ga cukup dengan Undang-Undang Pajak yang udah ada aja?
Spoiler for Latar Belakang:
Jadi begini gan, kalo agan baca Undang-Undangnya (UU No. 11 Tahun 2016), dalam poin "Menimbang" di situ disebutkan bahwa pembangunan nasional Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bertujuan untuk memakmurkan seluruh rakyat Indonesia yang merata dan berkeadilan, memerlukan pendanaan besar yang bersumber utama dari penerimaan pajak. Kemudian untuk memenuhi kebutuhan penerimaan pajak yang terus meningkat, diperlukan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dengan mengoptimalkan semua potensi dan sumber daya yang ada. Sementara itu kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya masih perlu ditingkatkan karena terdapat Harta, baik di dalam maupun di luar negeri yang belum atau belum seluruhnya dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

Intinya negara lagi butuh fresh money gan, buat apa? Ya buat ngegerakin roda perekonomian. Sebenernya hal ini ga lepas dari kondisi perekonomian global. Pasti agan tau soal Brexit kan, kemudian konflik negara-negara di timur tengah, perekonomian Amerika yang belum stabil, perlambatan pertumbuhan Tiongkok, dan sebagainya, semua itu sedikit banyak mempengaruhi kondisi perekonomian dalam negeri.

Ambil contoh deh, agan tau kan kalo hampir semua merek produk elektronik maupun bukan elektronik pasti punya pabrik di Cina. Sekarang kalo pertumbuhan Cina lagi lambat akibatnya apa? Ya pabrik-pabrik tadi pasti juga ikut-ikutan nurunin produksinya dong. Kalo pabrik-pabrik tadi secara besar-besaran nurunin produksinya berarti permintaan atas bahan bakar penggerak mesin-mesin pabrik bakal berkurang drastis. Contoh bahan bakarnya apa? Batubara. Siapa sih salah satu negara pengekspor batubara terbesar di dunia? Indonesia, ya Indonesia. Jadi permintaan akan batubara menurun sementara supply jalan terus, akibatnya harga batubara bakal turun drastis, dan penurunan harga tadi menyebabkan bangkrutnya pengusaha-pengusaha batubara di Indonesia, kalo bangkrut gimana? Ya banyak tenaga kerja yang di PHK, daya beli masyarakat berkurang, dan akhirnya berujung pada kondisi perekonomian Indonesia yang ikut melambat.

Nyambung gan?


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:KETENTUAN UMUM

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Nah sekarang kita masuk ke pembahasan utama tentang Amnesti Pajak gan. Biar lebih paham tentang program ini ada baiknya kita belajar dulu tentang pengertian istilah-istilah yang dipake dalam program Amnesti Pajak, cekidot:
Spoiler for pengertian:
Amnesti Pajakatau Pengampunan Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana di bidang perpajakan, dengan cara mengungkap Harta dan membayar Uang Tebusan.

Spoiler for pengertian:
Hartaadalah akumulasi tambahan kemampuan ekonomis berupa seluruh kekayaan, baik berwujud maupun tidak berwujud, baik bergerak maupun tidak bergerak, baik yang digunakan untuk usaha maupun bukan untuk usaha, yang berada di dalam dan/atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Spoiler for pengertian:
Utangadalah jumlah pokok utang yang belum dibayar yang berkaitan langsung dengan perolehan Harta.

Spoiler for pengertian:
Uang Tebusanadalah sejumlah uang yang dibayarkan ke kas negara untuk mendapatkan Pengampunan Pajak.

Spoiler for pengertian:
Surat Pernyataan Hartauntuk Pengampunan Pajak yang selanjutnya disebut Surat Pernyataan adalah surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk mengungkapkan Harta, Utang, nilai Harta bersih, serta penghitungan dan pembayaran Uang Tebusan.

Spoiler for pengertian:
Surat Keterangan Pengampunan Pajakyang selanjutnya disebut Surat Keterangan adalah surat yang diterbitkan oleh Menteri sebagai bukti pemberian Pengampunan Pajak.

Singkatnya, kalo agan mau ikut program Amnesti Pajak yang bisa menghapus pajak yang seharusnya terutang, yang mesti agan lakukan adalah pertama: mengungkapkan Harta, dan yang kedua: membayar Uang Tebusan.

Harta yang diungkapkan adalah harta yang belum atau belum sepenuhnya agan laporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir. Yang perlu diperhatikan di sini yang dimaksud dengan harta itu tidak terbatas pada rumah, tanah, mobil, dan motor aja. Tetapi benar-benar semua yang agan miliki, mulai dari uang kas, uang tabungan, deposito, piutang, persediaan barang dagangan, barang elektronik, gadget, perhiasan, logam mulia, bahkan batu akik atau batu mulia, dan sebagainya termasuk rumah, tanah, mobil, dan motor yang udah disebutkan sebelumnya, baik yang berada di dalam negeri maupun di luar negeri. Dalam pengertian akuntansi, harta adalah seluruhnya yang berada pada sisi sebelah kiri neraca. Kemudian pengertian harta juga tidak terbatas pada harta yang atas nama agan aja, jadi kalo agan misalnya punya mobil second yang belum sempet agan balik nama, mobil tersebut termasuk harta yang dapat diungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak sepanjang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir.

Artinya kalo agan adalah Wajib Pajak yang udah lapor SPT Tahunan tahun pajak 2015 dan kebetulan emang punya harta-harta yang disebutkan di paragraf sebelumnya yang belum agan laporkan di SPT Tahunan tahun pajak 2015, agan bisa banget ikut program Amnesti Pajak, dengan mengungkap Harta tersebut dan membayar Uang Tebusan. Kecuali agan lagi dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya udah dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, atau agan lagi dalam proses peradilan, atau agan lagi menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan, agan ga bisa ikut Amnesti Pajak ini.

Udah disebutkan sebelumnya tentang pengertian Uang Tebusan, jadi Amnesti Pajak ini substansinya adalah pengungkapan harta dan utang kemudian membayar Uang Tebusan, ga nyinggung lagi soal pajak yang udah atau kurang dibayar untuk tahun pajak 2015 dan sebelumnya. Titik beratnya adalah harta dan utang yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan terakhir.


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:CARA MENGHITUNG UANG TEBUSAN

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Dari tadi udah bahas pengertian-pengertian istilah dalam Amnesti Pajak, udah tau caranya gimana supaya bisa ikut Amnesti Pajak, kemudian juga udah ditegesin tentang pengertian harta yang dapat diungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak, sekarang selanjutnya kita bahas tentang Uang Tebusan, gimana sih cara ngitungnya?
Quote:UANG TEBUSAN = TARIF x DASAR PENGENAAN UANG TEBUSAN (DPUT)
Dalam Undang-Undang Amnesti Pajak terdapat beberapa tarif untuk menghitung Uang Tebusan, yaitu tarif umum yang dibagi menjadi 3 periode, dan tarif khusus untuk pelaku usaha dengan omzet tidak melebihi 4,8M pada tahun pajak terakhir.
Spoiler for Tarif Umum:
Quote:Untuk pengungkapan Harta yang berada dalam wilayah NKRI: 2%untuk periode penyampaian Surat Pernyataan Harta mulai 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016; 3% mulai 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016; dan 5% mulai 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017.
Quote:Untuk pengungkapan Harta yang berada di luar wilayah NKRI tanpa melakukan pengalihan Harta tersebut ke dalam wilayah NKRI: 4% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan Harta mulai 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016; 6% mulai 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016; dan 10% mulai 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017.
Quote:Untuk pengungkapan Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan melakukan pengalihan Harta tersebut ke dalam wilayah NKRI: 2% untuk periode penyampaian Surat Pernyataan Harta mulai 1 Juli 2016 s.d. 30 September 2016; 3% mulai 1 Oktober 2016 s.d. 31 Desember 2016; dan 5% mulai 1 Januari 2017 s.d. 31 Maret 2017.

Spoiler for Tarif Khusus:
Quote:Untuk pengungkapan Harta dengan nilai sampai dengan 10M: 0,5%
Quote:Untuk pengungkapan Harta dengan nilai di atas 10M: 2%


Kemudian yang dimaksud dengan Dasar Pengenaan Uang Tebusan adalah jumlah seluruh Harta tambahan yang belum atau belum sepenuhnya dilaporkan dalam SPT Tahunan tahun pajak terakhir dikurangi seluruh Utang yang terkait langsung dengan perolehan Harta tambahan tersebut. Utang yang dapat dikurangkan dari Harta tambahan adalah maksimal 50% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, dan 75% bagi Wajib Pajak Badan, dari nilai Harta tambahan.

Harta tambahan dinilai berdasarkan nilai nominal untuk Harta yang memiliki nilai nominal, atau harga pasar wajar yang ditentukan oleh Wajib Pajak, pada akhir tahun pajak terakhir. Sementara, utang terkait harta tambahan dinilai berdasarkan jumlah pokok utang yang masih harus dilunasi pada akhir tahun pajak terakhir.


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:CARA PENYAMPAIAN SURAT PERNYATAAN HARTA

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Gan ane udah ngedata nih semua harta ane yang belum ane laporkan di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, udah ngitung juga utang-utang terkait harta tersebut, trus ane juga udah bayar uang tebusan berdasarkan perhitungan dari Undang-Undang, ane pengen ngajuin Amnesti Pajak, apa yang ane mesti lakukan gan?

Yang mesti agan lakukan itu yang pertama adalah mengisi dan melengkapi Surat Pernyataan Harta, contoh formatnya ada gan di PMK nomor 118/PMK.03/2016. Surat Pernyataan Harta ini harus agan tanda tangani langsung kalo agan adalah Wajib Pajak Orang Pribadi. Trus kalo agan adalah Wajib Pajak Badan Surat Pernyataan Harta harus ditanda-tangani oleh pimpinan tertinggi atau boleh dikuasakan asal ada surat kuasanya.

Kemudian syarat lainnya adalah agan harus punya NPWP dulu kalo emang belom punya, kemudian jangan lupa bayar Uang Tebusan, trus kalo ada agan juga harus lunasin dulu Tunggakan Pajak (pokok pajaknya aja), trus juga harus lunas pajak atas bukti permulaan/penyidikan kalo ada, trus lapor SPT Tahunan tahun pajak terakhir kalo belom lapor, dan yang terakhir agan juga harus cabut upaya hukum yang pernah agan ajukan ke DJP misalnya pemindahbukuan, permohonan penghapusan sanksi administasi, dan sebagainya yang belum terbit keputusan atau produk hukum dari DJP.

Di atas udah ane singgung tentang melengkapi Surat Pernyataan Harta, jadi emang Surat Pernyataan Harta ini harus lengkap lampirannya, di antaranya adalah: Bukti Pembayaran Uang Tebusan, Bukti Lunas Tunggakan, Daftar Rincian Harta beserta informasi kepemilikan, Daftar Utang beserta dokumen pendukung, Bukti Lunas Pajak bagi Wajib Pajak yang sedang dilakukan bukti permulaan/penyidikan, fotokopi SPT Tahunan tahun pajak terakhir, dan Surat Pernyataan Mencabut Permohonan/Upaya hukum.

Kalo misalnya agan mengungkapkan Harta yang berada di dalam wilayah NKRI, agan juga harus melampirkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa harta tersebut tidak akan dialihkan ke luar wilayah NKRI paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak diterbitkannya Surat Keterangan Pengampunan Pajak.

Kemudian kalo agan mengungkapkan Harta yang berada di luar wilayah NKRI dan agan juga mengalihkan Harta tersebut ke dalam wilayah NKRI, agan juga harus melampirkan Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa harta tersebut akan dialihkan dan diinvestasikan di dalam wilayah NKRI paling singkat selama 3 tahun terhitung sejak dialihkan.

Nah kalo syarat-syarat di atas semuanya udah lengkap tinggal ajuin deh ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan akan diproses selama jangka waktu paling lama 10 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya Surat Pernyataan Harta beserta kelengkapannya.

Wajib Pajak dapat menyampaikan Surat Pernyataan Harta paling banyak 3 kali dalam jangka waktu 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:FASILITAS

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Gan ane udah ajuin nih dokumen-dokumen pendukung untuk ikut Amnesti Pajak ke Kantor Pelayanan Pajak deket rumah ane beberapa hari yang lalu, trus barusan ane dapet kiriman dari Kantor Wilayah DJP yang berupa Surat Keterangan Pengampunan Pajak. Berarti ane udah dapet pengampunan ya gan? Trus pengampunan pajak yang ane dapet itu contohnya apa gan?

Fasilitas yang akan didapatkan oleh Wajib Pajak setelah menerima Surat Keterangan Pengampunan Pajak adalah sebagai berikut gan, cekidot yak:
Spoiler for fasilitas:
Penghapusan pajak terutang yang belum diterbitkan ketetapan, tidak dikenakan sanksi administrasi dan pidana sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Spoiler for fasilitas:
Penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, atau denda sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Spoiler for fasilitas:
Tidak dilakukan pemeriksaan pajak, bukti permulaan dan penyidikan, tindak pidana perpajakan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Spoiler for fasilitas:
Penghentian pemeriksaan pajak, bukti permulaan dan penyidikan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir yang sebelumnya ditangguhkan.


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:KONSEKUENSI

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Woww enak banget ya gan dapet fasilitas macem itu, tapi ada konsekuensinya ngga gan kalo udah ikut Amnesti Pajak

Tentu aja ada konsekuensinya gan, soalnya Undang-Undang Pengampunan Pajak berasaskan keadilan dan keseimbangan antara hak dan kewajiban. Kalo misalnya agan udah ikut Amnesti Pajak agan jadi gak berhak atas:
Spoiler for konsekuensi:
Kompensasi rugi fiskal dalam SPT Tahunan sampai dengan akhir tahun pajak terakhir ke tahun pajak berikutnya.

Spoiler for konsekuensi:
Kompensasi kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Masa atas PPh dan PPN/PPnBM untuk masa pajak pada akhir tahun pajak terakhir ke masa berikutnya.

Spoiler for konsekuensi:
Pengembalian kelebihan pajak dalam SPT PPh dan PPN/PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.

Spoiler for konsekuensi:
Pembetulan SPT PPh dan PPN/PPnBM sampai dengan akhir tahun pajak terakhir.



Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:PERLAKUAN ATAS HARTA YANG BELUM DIUNGKAP

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Gan ini misalnya ya, ane udah ikut Amnesti Pajak, trus udah lewat periode Amnesti Pajak gan, padahal masih ada harta yang belum ane ungkapin, itu gimana gan?

Kalo agan udah ikut Amnesti Pajak, tapi ketauan ada Harta yang masih belum diungkap sampai dengan periode Amnesti Pajak berakhir, atas Harta yang belum diungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh agan pada saat ditemukannya data Harta tersebut, dan dikenai PPh secara umum ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Woww berarti emang harus jujur ya gan kalo mau ikut Amnesti Pajak. Trus mau nanya lagi gan, ini misalnya ya ane gak ikut Amnesti Pajak sampai periode Amnesti Pajak berakhir, dan emang masih ada Harta yang belum ane laporin di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, itu gimana gan?

Hahaha mau ikut atau ga ikut Amnesti Pajak ya harus jujur lah gan. Kalo agan ga ikut Amnesti Pajak sampai periode Amnesti Pajak berakhir, kemudian ditemukan ada data Harta yang belum agan laporkan di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, atas Harta tersebut dianggap sebagai penghasilan yang agan terima atau peroleh pada saat ditemukannya harta tersebut dan dikenai PPh secara umum.


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:lanjut di bawah gan
Quote:MANAJEMEN DATA DAN INFORMASI

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan Harta tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana (tidak terbatas pada pidana di bidang perpajakan) terhadap Wajib Pajak.

Semua pihak yang berkaitan dengan pelaksanaan Amnesti Pajak, dilarang membocorkan, menyebarluaskan, dan memberitahukan data dan informasi yang bersumber dari Surat Pernyataan Harta.

Data dan informasi yang disampaikan Wajib Pajak dalam rangka Amnesti Pajak tidak dapat diminta oleh siapapun atau diberikan kepada pihak manapun berdasarkan peraturan perundang-undangan lain, kecuali atas persetujuan Wajib Pajak sendiri.


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:Demikian sudah sekilas (WTF, sekilas?) tentang Amnesti Pajak, sebenernya masih banyak materi tentang Amnesti Pajak, tapi karena beberapa keterbatasan ane cuma mampu kasih ke agan-agan segini aja. Lebih lengkapnya silakan baca referensi Dasar Hukum yang udah ane cantumin di awal thread atau kunjungi laman resmi Amnesti Pajak dengan mengklik tautan ini.

Ane akan berusaha untuk membuat dan mengupdate F.A.Q, jadi bagi agan-agan yang mau nanya silakan langsung aja posting di thread ini. Untuk menjaga ketertiban dan kelangsungan thread ini, ane terpaksa harus menetapkan rules bagi agan-agan yang mau nanya soal Amnesti Pajak, karena memang pembahasan soal pajak biasanya agak sensitif bagi beberapa orang.

1. Mohon bertanya dengan kalimat yang sopan dan mengajukan pertanyaan dengan jelas dan rinci.
2. Mohon tanyakan hal seputar permasalahan teknis bukan permasalahan tentang benar-salahnya suatu kebijakan pemerintah.
3. Mohon jangan mencela dan merendahkan sesama Wajib Pajak, pemerintah, maupun institusi pemerintah.
4. Mohon bertanya hanya untuk tujuan konsultasi, mencari tau atau menambah ilmu, bukan untuk mencari celah, merendahkan atau menyalahkan kebijakan pemerintah.
5. Rules F.A.Q ini bisa ane update sewaktu-waktu sesuai kebutuhan


Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Q: gan ane kan udah bayar PBB nih untuk tanah ane, tapi emang belom ane laporin di SPT Tahunan 2015, apa perlu ane ungkap kalo mau ikut Amnesti Pajak? kan ane udah bayar PBB.
A: kalo agan mau ikut Amnesti pajak agan harus ungkapkan tanah agan itu, jadi bukan soal agan udah bayar PBB apa belum, tapi soal udah dilaporin di SPT apa belum. Kalo agan ikut Amnesti Pajak yang dibayar bukan pajak, tapi uang tebusan, jadi bukan pengenaan pajak berganda

Q: Gan ane punya tanah nih di cibinong, ane beli tahun 2013 dulu belinya sekitar 150 jutaan, waktu beli ane ngutang di Bank pake Kredit Tanpa Agunan. Akhir tahun 2015 sisa pokok utang ane masih 120 juta gan. Tanah ane belom ane laporin di SPT Tahunan 2015. Ane pegawai swasta ni gan, mau ikut Amnesti Pajak, berapa uang tebusannya ya gan kira-kira?
A: Uang Tebusan dihitung berdasarkan Tarif x Dasar Pengenaan Uang Tebusan. Dalam kasus agan tarifnya 2%, 3%, atau 5% tergantung agan nyampein Surat Pernyataan Hartanya kapan. Trus untuk Dasar Pengenaan Uang Tebusan, agan harus tau harga pasar wajar tanah agan pada tanggal 31 Desember 2015 (yang pasti udah bukan 150jutaan lagi, karena harga tanah pasti naik) dikurangi utang yang terkait langsung dengan pembelian tanah agan. Nah dalam kasus agan utang yang berupa KTA gak bisa jadi pengurang nilai tanah karena gak bisa dibuktikan langsung bahwa utang tersebut memang untuk beli tanah.

Q: Gan buat apa ane ikut Amnesti Pajak? Ane agak males ya bayar pajak di Indonesia, kenapa? Ya jelas karena korupsi gan, ntar uang pajak ane malah dimakan sama koruptor lagi, udah gitu masih banyak tuh jalanan yang bolong-bolong belom dibenerin dari kapan tau.
A: Nah ini salah satu contoh pertanyaan yang hampir melanggar semua rules yang ane tetapkan dalam F.A.Q. ini, tapi tetep ane jawab. Jadi gini gan yang pertama kalo agan ikut Amnesti Pajak itu caranya dengan membayar Uang Tebusan, jadi bukan membayar pajak untuk ikut Amnesti Pajak. Pajak yang mesti dibayar itu kalo agan punya tunggakan pajak, dan yang wajib dibayar hanya pokok pajaknya aja. Yang kedua, tentang korupsi dan banyak fasilitas umum yang rusak itu memang kenyataan gan, dan bisa dibilang the ugly truth of Indonesia. Ane ga akan bandingin sama negara lain. Intinya walaupun korupsi memang nyata, dan banyak jalanan yang bolong, ngga akan ngilangin kewajiban kita sebagai Warga Negara Indonesia untuk melakukan kewajiban perpajakan. Kenapa? Karena masih banyak manfaat pajak yang mungkin orang-orang termasuk agan belom melek soal itu. Contoh paling gampang ya subsidi gan, sekarang sekolah negeri sampe SMP udah gratis, beda sama jaman ane dulu masih bayar. Artinya apa? Ada perbaikan yang nyata. Korupsi emang nyata, tapi subsidi juga nyata, fasilitas umum (walaupun ada yang rusak) juga nyata, bantuan pemerintah juga nyata, dana BOS dan dana pendidikan juga nyata, dan masih banyak banget hal-hal di negeri ini yang dibiayai sama pajak yang juga nyata.

Q: Gan ini misalnya ya, ane udah ikut Amnesti Pajak, trus udah lewat periode Amnesti Pajak gan, padahal masih ada harta yang belum ane ungkapin, itu gimana gan?
A: Kalo agan udah ikut Amnesti Pajak, tapi ketauan ada Harta yang masih belum diungkap sampai dengan periode Amnesti Pajak berakhir, atas Harta yang belum diungkap tersebut dianggap sebagai tambahan penghasilan yang diterima atau diperoleh agan pada saat ditemukannya data Harta tersebut, dan dikenai PPh secara umum ditambah sanksi administrasi berupa kenaikan 200% dari PPh yang tidak atau kurang dibayar.

Q: Woww berarti emang harus jujur ya gan kalo mau ikut Amnesti Pajak. Trus mau nanya lagi gan, ini misalnya ya ane gak ikut Amnesti Pajak sampai periode Amnesti Pajak berakhir, dan emang masih ada Harta yang belum ane laporin di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, itu gimana gan?
A: Hahaha mau ikut atau ga ikut Amnesti Pajak ya harus jujur lah gan. Kalo agan ga ikut Amnesti Pajak sampai periode Amnesti Pajak berakhir, kemudian ditemukan ada data Harta yang belum agan laporkan di SPT Tahunan tahun pajak terakhir, atas Harta tersebut dianggap sebagai penghasilan yang agan terima atau peroleh pada saat ditemukannya harta tersebut dan dikenai PPh secara umum.

Q: Gan, kalau lapor harta rumah warisan (di sertifikat ada 4 nama pewaris) gimana cara hitung nilai hartanya, apakah pakai NJOP dibagi 4?
A: Cara hitungnya dari harga pasar wajar rumah tersebut pada akhir tahun pajak terakhir dibagi 4 gan. Kalau misalnya NJOP mencerminkan harga pasar wajar bisa pake NJOP. Intinya untuk menentukan nilai harta agan yang mau agan ungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak itu sistemnya full self assessment, artinya wajib pajak yang tentukan sendiri.

Q: Gan ane ada harta nih, katakanlah tabungan, memang atas nama ane di rekening tabungannya, tapi uangnya bukan punya ane tapi punya orang lain cuma pake nama ane aja, itu gimana gan? Apa termasuk harta yang harus ane ungkapkan untuk ikut Amnesti Pajak?
A: Kalau ada harta yang atas nama agan tetapi secara nyata dimiliki dan dikuasai oleh orang lain, harta tersebut bukan termasuk harta yang dapat diungkapkan untuk mengikuti Amnesti Pajak. Sebaliknya, kalau misalnya ada harta yang atas nama orang lain tetapi secara nyata dimiliki dan dikuasai oleh agan, harta tersebut termasuk harta yang dapat diungkapkan untuk mengikuti Amnesti Pajak.

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.

Quote:KUMPULAN TANYA JAWAB DARI PARA KASKUSER YANG BUDIMAN
Quote:RULES

1. Mohon bertanya dengan kalimat yang sopan dan mengajukan pertanyaan dengan jelas dan rinci.
2. Mohon tanyakan hal seputar permasalahan teknis bukan permasalahan tentang benar-salahnya suatu kebijakan pemerintah.
3. Mohon jangan mencela dan merendahkan sesama Wajib Pajak, pemerintah, maupun institusi pemerintah.
4. Mohon bertanya hanya untuk tujuan konsultasi, mencari tau atau menambah ilmu, bukan untuk mencari celah, merendahkan atau menyalahkan kebijakan pemerintah.
5. Rules F.A.Q ini bisa ane update sewaktu-waktu sesuai kebutuhan

Quote:Tanya Jawab Kaskuser Part 001
Tanya Jawab Kaskuser Part 002
Tanya Jawab Kaskuser Part 003
Tanya Jawab Kaskuser Part 004
Tanya Jawab Kaskuser Part 005
Tanya Jawab Kaskuser Part 006
Tanya Jawab Kaskuser Part 007
Tanya Jawab Kaskuser Part 008
Tanya Jawab Kaskuser Part 009
Tanya Jawab Kaskuser Part 010
Tanya Jawab Kaskuser Part 011
Tanya Jawab Kaskuser Part 012
Calon HT ini thread, btw nice info brader !
amnesty pajak lagi

ampe kapan bree amnesti nya, amnesti mlu nanti yang ngelanggar lega lega aja bre,

Mejeng di trit HT

Ungkap, Tebus, Lega. Segala Sesuatu yang Agan Perlu Ketahui tentang Amnesti Pajak.
ga ngerti... pala langsung ngebul begitu baca intro.nya ...
Quote:Original Posted By kamsiaboss ?
Calon HT ini thread, btw nice info brader !


amin gan, mudah-mudahan HT biar banyak orang yang baca.

Quote:Original Posted By gebolextreme ?
amnesty pajak lagi

ampe kapan bree amnesti nya, amnesti mlu nanti yang ngelanggar lega lega aja bre,



Program Amnesti Pajak berlaku pada saat UU nya diundangkan yaitu tanggal 1 Juli 2016, dan berakhir pada tanggal 31 Maret 2017 gan. Menurut ane tujuan utamaAmnesti Pajak bukan untuk "melegakan" para pengemplang pajak, tapi memang semata-mata untuk menggerakkan roda perekonomian.

nice inpoh bray, tapi kayaknya nggak ada yg paham gituan

soalnya disini isinya pengangguran semua
Ane pahami dulu bray soalnya menyangkut negara bray
Ane mah gak punya harta
Nyimak dulu gan
Quote:Original Posted By semprot.crooot ?
nice inpoh bray, tapi kayaknya nggak ada yg paham gituan

soalnya disini isinya pengangguran semua


wkwkwkwkwk mudah-mudahan pada nyangkut ilmunya gan, daripada banyak yg ngeluh bilang kalo Amnesti Pajak masih kurang sosialisasi.

Quote:Original Posted By daniyalkhan ?
Ane pahami dulu bray soalnya menyangkut negara bray


Monggo gan, silakan disimak baik-baik dan diresapi ke dalam hati sanubari agan.

Quote:Original Posted By kusumnesia ?
Ane mah gak punya harta


ane doakan agan dapet harta yang banyak

Quote:Original Posted By ricksuck ?
Nyimak dulu gan


monggo gan

Quote:Original Posted By Qielhoo ?
wkwkwkwkwk mudah-mudahan pada nyangkut ilmunya gan, daripada banyak yg ngeluh bilang kalo Amnesti Pajak masih kurang sosialisasi.



Monggo gan, silakan disimak baik-baik dan diresapi ke dalam hati sanubari agan.



ane doakan agan dapet harta yang banyak



monggo gan



kalau progam berhasil jadi kaya bray
wewww panjang banget gan, thread calon HT nih. ane pengusaha gan, ane kan ga tau apa2 ya soal pajak, jadi yang ane laporin di SPT ya ala kadarnya aja, bukan bermaksud ngemplang sih, tapi ane emang ga ngerti cara ngisi SPT dengan benar. cuma kalo urusan pajak ane udah bayar tiap bulan gan yang 1% itu, soalnya sekarang gampang bayarnya lewat ATM bisa. Ane pernah dapet apa itu STP ane kagak ngerti jadi belum ane apa-apain. Ane bisa ikut amnesti pajak gak?
ini tuh biar yg punya uang d luar negri biar d tarik ya gan
Quote:Original Posted By trimasketir ?
wewww panjang banget gan, thread calon HT nih. ane pengusaha gan, ane kan ga tau apa2 ya soal pajak, jadi yang ane laporin di SPT ya ala kadarnya aja, bukan bermaksud ngemplang sih, tapi ane emang ga ngerti cara ngisi SPT dengan benar. cuma kalo urusan pajak ane udah bayar tiap bulan gan yang 1% itu, soalnya sekarang gampang bayarnya lewat ATM bisa. Ane pernah dapet apa itu STP ane kagak ngerti jadi belum ane apa-apain. Ane bisa ikut amnesti pajak gak?


Asumsi ane atas pernyataan agan yang bilang laporin SPT ala kadarnya aja, berarti ada harta milik agan yang belum atau belum sepenuhnya agan laporkan dalam SPT, artinya agan bisa banget ikut Amnesti Pajak. Apalagi kalo agan dapet STP (Surat Setoran Pajak) misalnya berupa denda keterlambatan pelaporan SPT, nanti kalo agan dapet Surat Keterangan Pengampunan Pajak, STP tadi bisa diapusin gan jadi ga perlu bayar.

Quote:Original Posted By NoReGoY69 ?
ini tuh biar yg punya uang d luar negri biar d tarik ya gan


Bener banget gan, biar dana-dana yang berada di luar negeri bisa ditarik ke dalam negeri untuk diinvestasikan, makin banyak investasi imbasnya bisa menambah lapangan kerja gan, dan ujung-ujungnya menggerakkan roda perekonomian Indonesia.

wadoohh, ane gagal paham gan kalau soal perpajakan...
kudu belajar nih biar g keliatan bodo amet
sementara nyimak dulu bre, bingung mau komeng apa
Dulu ane dapet mata kuliah perpajakan sampe sekarang kagak ngarti2 juga tuh pajak2an
Ane juga udah sering bayar pajak gan

PPN 10%




Pejwan closed
Via: Kaskus.co.id


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Contact Us

Nama

Email *

Pesan *

Back To Top