Quote:Operasi Polisi dijalan / Razia di indonesia adalah operasi yang Dilakukan Korlantas Porli / Dishub / Dan dinas terkait di jalan Demi Menigkatkan Kesadaran Masyarakat Dalam Berlalu Lintas dan juga dapat mengurangi angka kecelakaan di jalan raya Berikut adalah beberapa Operasi yang sering Dilakukan dijalan yang diadakan setiap tahunnya
Quote:Operasi Simpatik Jaya
Operasi ini bersifat persuasif, dengan pelanggar lalu lintas tidak ditilang melainkan hanya diberi imbauan dan sosialisasi mengenai peraturan lalu lintas, agar ke depannya tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Polri terpusat mendepankan fungsi lalu lintas agar tertib Kamseltibcar (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban dan Kelancaran) bagi pengguna jalan, untuk menciptakan reviolusi mental,
Sasaran operasi simpatik yaitu melawan arus, tindak mengenakan helm, menerobos jalur busway, menghentikan dan menurunkan penumpang tidak pada tempatnya
Operasi ini, juga untuk meningkatkan pelayanan Satuan Lalu Lintas kepada warga. Diharapkan, melalui operasi ini masyarakat dapat melihat sosok polisi yang bersih dan bermartabat.
Sesuai Undang-undang Lalu Lintas, harusnya pelanggar dihukum tilang. Tapi, di masa Operasi Simpatik berlangsung, sebaiknya ditegur saja dan jika masa operasi selesai, baru polisi melakukan penegakan hukum dan menilang kembali para pelanggar
Quote:Operasi Ketupat Jaya Sekarang Operasi Ramadniyah
Operasi Ketupat Jaya ini bertujuan untuk mengamankan arus mudik menjelang lebaran di sejumlah titik jalur lalu lintas, pusat perbelanjaan dan tempat ibadah . Operasi Ketupat berlangsung selama 15 hari mulai H-10 menjelang hari raya Lebaran. Operasi tersebut diadakan khususnya untuk mengamankan arus mudik dan arus balik.
Jumlah personel 6.600. Tapi kalau dinamikanya meningkat akan kami tambahkan. Teman-teman dari Pemda dan TNI siap mendukung, termasuk elemen masyarakat. Kodam Jaya menyiapkan sembilan SSK,"polisi sudah melakukan cipta kondisi sebelum Operasi Ketupat Jaya dilaksanakan.
Quote:Operasi Cipta Kondisi
Operasi Cipta Kondisi digelar menjelang perayaan Natal dan tahun baru. Operasi ini, ditujukan untuk menindak kejahatan jalanan, seperti pencopetan, penodongan, dan penjambretan . Dalam operasi ini, Polda Metro Jaya akan menempatkan petugas di titik-titik rawan kejahatan jalanan. Terutama di perempatan jalan dan angkutan umum
Operasi Cipta Kondisi biasa digelar sebelum Operasi Lilin untuk menyambut hari Natal dan tahun baru. Operasi Lilin biasanya digelar sekitar sepekan sebelum Natal sebagai antisipasi untuk menghindari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Quote:Operasi Lilin Jaya
Operasi Lilin ini akan digelar selama 10 hari mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari Untuk pengamanan Natal dan Tahun Baru
Pengamanan ini dilakukan agar masyarakat dapat menjalankan ibadah dan perayaan pergantian tahun dengan aman, nyaman, tertib dan lancar. Perayaan Natal dan Tahun Baru ini tentunya membawa dampak yang signifikan terhadap peningkatan aktivitas masyarakat di pusat-pusat keramaian
kegiatan ini bisa mewujudkan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat dalam melaksanakan kegiatan Natal dan Tahun Baru , baik pada saat beribadah, bersilaturahim, berwisata maupun berbagai aktivitas lainnya
Quote:Operasi Zebra
Operasi Zebra merupakan operasi resmi rutin yang digelar setiap tahun guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, pelanggaran berlalu lintas, dan menyambut Operasi Lilin jelang Natal dengan Tahun Baru.
Selama dua pekan, yakni 16-29 November 2016, Petugas Polda Metro Jaya dan jajaran menggelar Operasi Zebra dengan sasaran pengendara yang tak patuh aturan berlalu lintas. "Targetnya menegakkan hukum terhadap pengendara yang melanggar aturan
sasaran yang ingin dicapai dalam rangka operasi zebra adalah, pertama imbauan persuasif kepada pengendara jalan untuk meminimalisir kecelakaan. "Dengan mencermati situasi cuaca yang memang cukup ekstrem maka perlu peningkatan kualitas pelayanan baik kualitas maupun kuantitas petugas Polri di lapangan khususnya Polantas, Pelanggar akan ditilang jika :
1. melawan arus,
2. menerobos traffic light (lampu merah),
3. tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) atau masa berlakunya habis,
4. tidak membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau masa berlakunya habis,
5. kendaraan tak memiliki plat nomor polisi atau masa berlakunya habis,
6. alat standar keamanan tak lengkap (spion, lampu, dll)
7. tak memakai helm (khusus pengendara sepeda motor),
8. tak mengenakan sabuk pengaman (khusus pengendara mobil),
9. tak menyalakan lampu saat siang hari,
10. khusus angkutan umum, polisi mengincar pengemudi yang ngetem sembarangan,
11. kendaraan yang menggunakan rotator serta sirine bukan peruntukannya,
12. plat nomor kendaraan tidak sesuai dengan spektek/aturan;
13. geng motor/balap liar,
14. kendaraan bak terbuka bukan untuk memuat orang,
15. pengemudi di bawah umur,
16. angkutan umum tidak layak pakai
Quote:Sanksinya Jika Pelanggar Melanggar Lalu Lintas
bagi pelanggar akan dijatuhi sanksi berdasarkan Undang Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksinya berupa denda hingga ancaman pidana kurungan.
Berikut rincian sanksinya sebagaimana dikutip dari fanpage Divisi Humas Polri pada Facebook. :
1. pengendara yang tidak memiliki SIM terancam pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta,
2. pengendara yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dikurung paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
3. pengendara yang tidak memasang tanda nomor kendaraan bermotor alias plat nomor polisi terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
4. pelanggaran syarat teknis laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, lampu mundur, pengelap kaca, bumper, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil,
5. pengendara mobil yang tidak membawa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
6. melanggar rambu lalu lintas terancam kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu
7. melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
8. pengendara yang tidak membawa STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu,
9. tidak memakai sabuk keselamatan dipidana dengan kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
10. pengendara atau penumpang sepeda motor yang tidak mengenakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda Rp 250 ribu,
11. pengemudi yang tidak menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu dipidana dengan kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,
12. mengendarai sepeda motor tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari dipenjara paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100 ribu,
13. berbelok atau balik arah tanpa memberi isyarat lampu dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
Quote:Jika Takut ditilang Polisi Ini Tipsnya
1. selalu membawa SIM dan STNK yang masih aktif masa berlakunya,
2. alat kelengkapan keamanan kendaraan harus lengkap, yakni spion, lampu, rem, klakson, speedometer, knalpot, ban cadangan mobil, dongkrak mobil, kotak P3K dan lainnya.
3. jangan pernah lepas helm saat berkendara,
4. jangan menggunakan gawai sambil mengemudi,
5. plat nomor harus tepasang,
6. ikuti petunjuk rambu lalu lintas dan traffic light,
7. gunakan sabuk pengaman
Quote:Jangan Mau Asal Ditilang Prosedur Pemeriksaan Kendaraan Bermotor
Perlu Anda ketahui, polisi lalu lintas berhak untuk menindak pengendara bermotor siapa saja yang melanggar aturan berlalu lintas.
Haknya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Kendati demikian, polisi lalu lintas tak boleh asal memeriksa dan menindak pengendara karena ada aturannya.
Polisi harus memiliki izin untuk memeriksa pengendara dan menindakinya. Silakan baca penyampaian dari Divisi Humas Polri di bawah ini untuk para pemilik kendaraan bermotor.
PROSEDUR PEMERIKSAAN ATAU RAZIA KENDARAAN BERMOTOR
Bagaimana sebenarnya aturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan?
Pemeriksaan kendaraan diatur dalam PP No 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.
Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif.
Dalam Pasal 2 disebutkan, pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dapat dilakukan oleh Polisi Negara Republik Indonesia (Polri) dan Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kualifikasi tertentu di bidang lalu lintas dan angkutan jalan.
Petugas yang melakukan pemeriksaan atau razia kendaraan bermotor di jalan harus dilengkapi surat penugasan yang dikeluarkan oleh Kepala KePolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia dan menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil.
Dalam surat perintah tugas tersebut, sebagaimana yang termuat dalam pasal 14, harus pula memuat beberapa hal sebagai berikut:
a. Alasan dan jenis pemeriksaan.
b. Waktu pemeriksaan.
c. Tempat pemeriksaan.
d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan.
e. Daftar petugas pemeriksa.
f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan.
Dalam PP tersebut juga mensyaratkan semua petugas yang melakukan razia wajib menggunakan pakaian seragam dan atribut yang jelas. Seperti tanda- tanda khusus sebagai petugas pemeriksa dan perlengkapan pemeriksaan.
Untuk razia yang dilakukan oleh Polisi, maka petugas harus menggunakan seragam dan atribut yang ditetapkan.
Kemudian, sebagaimana yang tercantum dalam pasal 15 ayat 1 sampai 3, disebutkan bahwa pada tempat pemeriksaan wajib dilengkapi dengan tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan kendaraan bermotor.
Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 meter sebelum tempat pemeriksaan.
Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, petugas juga diwajibkan untuk memasang lampu isyarat bercahaya kuning terang.
Quote:Itu lah beberapa operasi / Razia yang sering dilakukan pihak Kepolisian Berserta tips dan sanksi dan jangan lupa selalu jadi pelopor Keselamatan berlalu lintas menuju indonesia Tertib Berseatu Keselamatan Nomer 1
oh gitu ya
Kalo gak mau d tilang ya berkendara dengan tertib dan selalu bawa kelengkapan surat surat.
yg penting mah selalu taat dijalan gan
- s i g n a t u r e -
- s i g n a t u r e -
Betul itu gan ! Quote:Original Posted By daenzzo ?
Kalo gak mau d tilang ya berkendara dengan tertib dan selalu bawa kelengkapan surat surat.
Kalo gak mau d tilang ya berkendara dengan tertib dan selalu bawa kelengkapan surat surat.
reserved dulu bre,skarang operasi zebra ya
Yang Udah kena Tilang Operasi Zebra 2016 yang sabar ya gan
nice bree
tips nih boy?
Hmm
Coba ane tela'ah dulu Jon >.<
jangan takut di tilang, selama itu bukan kendaraan colongan
Coba ane tela'ah dulu Jon >.<
jangan takut di tilang, selama itu bukan kendaraan colongan
kalo gak punya sim Quote:Original Posted By Cupetot ?
Hmm
Coba ane tela'ah dulu Jon >.<
jangan takut di tilang, selama itu bukan kendaraan colongan
Hmm
Coba ane tela'ah dulu Jon >.<
jangan takut di tilang, selama itu bukan kendaraan colongan
kayaknya bakal HT, pesen tempat dulu
kemaren ane juga kena operasi zebra gan, untung bawa sim, stnk, dan pake helm
kemaren ane juga kena operasi zebra gan, untung bawa sim, stnk, dan pake helm
kaya klepon gan polisinya
Doakan HT gan jangan lupa Rate ya gan BTW kEMARIN ente tapi lolos kan gan haha Quote:Original Posted By .the.comment. ?
kayaknya bakal HT, pesen tempat dulu
kemaren ane juga kena operasi zebra gan, untung bawa sim, stnk, dan pake helm
kayaknya bakal HT, pesen tempat dulu
kemaren ane juga kena operasi zebra gan, untung bawa sim, stnk, dan pake helm
Sekarang operasi zebranya bersifat patroli gan sekalinya ente kabur ente dikerjar dan sanksi lebih berat gan Quote:Original Posted By numb. ?
kalo liat polisi puter balik gan
kalo liat polisi puter balik gan
skarang lagi ada oprasi zebra nih
Lengkapi Surat Surat Kendaraan anda ya hehe jadi pelopor keselamatan lalu lintas menuju indonesia Tertib Bersatu Keselamatan No 1 Quote:Original Posted By devtrey ?
skarang lagi ada oprasi zebra nih
Via: Kaskus.co.id
skarang lagi ada oprasi zebra nih
Tidak ada komentar:
Posting Komentar