Foto sekadar ilustrasi: Pasien Rumah Sakit Jiwa di Kendari bercanda dengan perawat di salah satu kamar perawatan di Kendari, Sulawesi Tenggara, Selasa (21/2).
Di tengah masyarakat yang kian dimabuk prasangka, peredaran kabar dengkul alias hoax semakin menggelisahkan.
Pasalnya, kabar semacam itu menyasar lapisan masyarakat yang mana pun, bahkan mereka yang mengalami gangguan jiwa.
Dilabeli orang gila--yang dalam lirik lagu Iwan Fals digambarkan memiliki rambut gimbal, "kumis dan jenggotnya jarang-jarang/membawa gembolan"--para penderita sakit mental, yang secara fisik tentu saja tak selalu cocok dengan gambaran penyanyi dimaksud, terancam aksi kekerasan.
Bahkan, di titik tertentu, pengadilan jalanan berujung kematian.
Peristiwa penganiayaan di Kota Cilegon, Provinsi Banten, terhadap sosok berlabel gila bisa menjadi rujukan.
Diwartakan detikcom, seorang pria tanpa kartu pengenal tewas dipukuli oleh sekitar 200 orang setelah disangka penculik anak, Sabtu malam (18/3).
"Saksi (bernama) Rahmatulloh melihat orang itu sedang lewat di daerah Randakali. Kalau tidak salah sekitar jam 8 malam...Mungkin ya orang-orang menganggap orang itu penculik," kata Inspektur Polisi Satu Sudibyo Wardoyo dari unit reserse kriminal Kepolisian Sektor Ciwandan, Minggu (19/3).
Penyiksaan terhadap seorang pria tua di Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, pun menghasilkan radiasi kengerian.
Di sana, seperti ditulis Liputan6.com, sejumlah warga memukuli dan menendangi laki-laki yang sempat diteriaki "penculik anak" itu sebelum memasung dan mengaraknya melingkari desa.
"Korban adalah seorang gelandangan," ujar Ajun Komisaris Polisi Kamal Hasan, Kepala Polsek Banjarharjo, Selasa (7/3). "Akibat termakan hoax, banyak warga yang mengira orang gila itu hanya berpura-pura untuk melakukan penculikan".
Sosok yang menjadi bulan-bulanan itu tidak sampai kehilangan nyawa. Ia kemungkinan diserahkan kelak ke Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi setempat.
Depok, Cirebon, Surabaya, dan Sumenep melaporkan peristiwa serupa dengan alur cerita yang hampir seragam: warga mencurigai seseorang yang mendekati anak-anak lalu mengepung dan melangsungkan interogasi.
Ada pula warga yang melewati proses terakhir: tangan dan kaki seketika jadi seperti palu hakim.
Detikcom mencatat aksi penganiayaan telah terjadi sekitar 10 kali pada Maret.
Kabar dengkul yang memuat informasi bahwa ada penculik anak berkeliaran dengan menyamarkan diri sebagai 'orang gila' mulai menyebar pada awal Maret, seperti dapat ditengok di Subang dan Sidoarjo.
Dilansir laman RRI.co.id, Kepala Polres Subang, Jawa Barat, AKBP Yudhi Sulistianto Wahid, Selasa (7/3) "berita penculikan itu tidak benar, hoax".
Pernyataan itu merujuk konten di media sosial dengan kandungan berikut: "Hati-hati kalau bertemu orang ini. Pura-pura gila padahal modus mau menculik anak. Anak incarannya yang berumur 1 sampai dengan 12 tahun untuk diambil organ tubuhnya".
Pesan bertema senada juga menyebar di tengah para pengguna media sosial Sidoarjo dengan tambahan keterangan: "Bapak-bapak dan ibu-ibu harus menjaga anak kita dengan hati-hati. Penculik sedang ada dalam kampung-kampung dan dia menyamar sebagai: penjual, om telolet, orang gila, ibu hamil, pengemis, dll."
Di ujung tulisan, sebagaimana lazim terdapat di pelbagai pesan berantai, muncul ajakan "tolong disebarkan".
Seturut tanggapan dari AKP Teguh Setiawan dari Polresta Sidoarjo, Jawa Timur, "sampai saat ini pihak Polresta Sidoarjo belum mendapatkan laporan dari Polsekta jajaran tentang berita penculikan anak".
"Menurut kami berita tersebut adalah bohong," ujarnya dinukil detikcom, Rabu (8/3).
Perlakuan buruk terhadap orang-orang dengan gangguan jiwa di Indonesia sudah berlangsung lama, setidaknya jika memakai laporan dari Human Rights Watch (HRW) sebagai acuan.
Lembaga riset dan advokasi atas masalah-masalah hak asasi manusia itu pada 2016 merilis uraian mengenai bagaimana kelompok masyarakat tertentu memperlakukan orang-orang dengan--meminjam istilah HRW--gangguan psikososial.
HRW menyorot tradisi pasung--praktik yang sesungguhnya telah dilarang sejak 1977--atau merantai pasien di panti rehabilitasi mental terhadap hampir 19 ribu orang.
Orang-orang dalam pasungan lazimnya tak leluasa bergerak karena kaki terantai atau tergigit balok kayu dalam hitungan jam, hari, bulan, atau tahun.
Ada pula korban pasung yang dibiarkan berada di luar rumah, tanpa pakaian, dan mangkir dari kebiasaan mandi.
Kasus pasung pada 2014 dilaporkan terjadi di 21 provinsi. Di lebih dari 93 persen kasus, penderitanya berhasil dibebaskan. Namun, belum ada data mengenai jumlah penderita yang berhasil dipulihkan, atau bahkan kembali ke pemasungan.
Riset dasar kesehatan nasional pada 2007 menyebutkan--seperti ditulis BBC Indonesia pada 2011--bahwa sekitar satu juta orang di Indonesia mengalami gangguan jiwa berat, dan 19 juta lainnya menanggung gangguan jiwa ringan hingga sedang.
Belum ada angka terkiwari dari riset tersebut. Namun, seperti diramalkan badan kesehatan dunia WHO, jumlah penderita sakit mental secara global ditaksir mencapai 450 juta pada 2013.
Lonjakan drastis di Indonesia tidak dirasakan. Pasalnya, hingga kini masih lebih banyak orang yang buta tentang penyakit ini ketimbang mereka yang memakluminya.
Riset Kesehatan Dasar oleh Kementerian Kesehatan pada 2013 menyebutkan bahwa prevalensi gangguan jiwa (berat) pada penduduk Indonesia mencapai 1,7 per mil.
Gangguan jiwa berat paling banyak ditemui di Daerah Istimewa (DI) Yogyakarta, Aceh, Sulawesi Selatan, Bali, dan Jawa Tengah.
Sementara, provinsi dengan prevalensi gangguan mental emosional tertinggi, secara berturut-turut, adalah Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Jawa Barat, DI Yogyakarta, dan Nusa Tenggara Timur.
Sumber : https://beritagar.id/artikel/berita/...-penculik-anak
---
Baca juga dari kategori BERITA :
- Tamasya Al Maidah bersimpang potensi intimidasi
- Aturan saldo Rp25 juta dalam pembuatan paspor baru dicabut
- Tiga syarat NasDem dan tujuh alasan Ridwan Kamil
Sumber
Tidak ada komentar:
Posting Komentar