Setelah pemerintah menggelar uji publik terhadap revisi Permenhub No. 32 tahun 2016, akhirnya tiga perusahaan top angkutan umum online di Indonesia yaitu Go-Jek, Grab, dan Uber angkat bicara.
President Go-Jek Ridzki Kramadibrata, Managing Director Grab dan Mike Brown sebagai Regional General Manager Uber merilis pernyataan bersama mengenai revisi Permenhub tersebut.
Dari rilisan tersebut, tiga poin diantaranya berisi keberatan. Dikutip dari Kompas.com, berikut poin-poin revisi Permenhub serta keberatan yang diajukan angkutan umum online:
1. Menyangkut rencana aturan tanda uji berkala kendaraan bermotor (KIR) dan pelat berembos.
Untuk masalah KIR dan pelat berembos, ketiga perusahaan ini menyatakan setuju gan. Aturan ini dianggap menguntungkan keselamatan dan kenyamanan baik dari segi pengemudi maupun penumpang. GoJek, Grab dan Uber juga siap untuk membantu membiayai uji KIR dari para pengemudinya.
Hanya saja ada permintaan khusus dari GoJek, Grab dan Uber, yaitu menyediakan jalur khusus untuk pengemudinya.
2. Terkait dengan rencana penetapan kuota jumlah kendaraan
Gojek,Grab dan Uber menyatakan penolakannya dalam poin ini.
"Kami berpendapat hal tersebut tidak sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan berbasis teknologi,"
"Kami percaya bahwa kuota jumlah kendaraan, baik pengguna aplikasi mobilitas maupun konvensional, tidak perlu dibatasi karena berpotensi menghadirkan iklim bisnis yang tidak kompetitif,"
3. Masalah tarif atas-bawah dan balik nama
Untuk persoalan yang ketiga, yaitu seputar aturan tarif atas dan bawah. Pihak GoJek, Grab dan Uber kembali menyatakan keberatan.
Ketiganya berpendapat, teknologi yang ada saat ini sudah mampu memberikan perhitungan harga yang akurat. Oleh karena itu, tidak perlu lagi diterapkan aturan penetapan harga tarif atas maupun bawah.
"Hal ini akan membuat masyarakat terkendala untuk mendapatkan layanan terjangkau,"
"Kami menilai penentuan batas biaya angkutan sewa khusus yang direncanakan akan ditetapkan oleh Gubernur sesuai wilayah ketersediaan layanan tidak sesuai dengan semangat untuk menghadirkan kesepadanan harga tersebut," lanjutnya.
4. Tanggapan soal kewajiban kendaraan terdaftar atas nama badan hukum atau koperasi
Ketiga perusahaan tersebut kembali menyatakan penolakannya.
Menurut GoJek, Grab dan Uber, kewajiban untuk mengalihkan kepemilikan kendaraan pribadi kepada badan hukum atau koperasi tadi bertentangan dengan prinsip ekonomi kerakyatan yang menjiwai badan hukum yang menaungi para pengemudi mencari nafkah serta bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Tanpa melakukan balik nama ke perusahaan, mitra pengemudi tentu gak bisa bekerja sama lagi dengan Go-Jek, Grab, ataupun Uber.
***
Menurut Kemenhub, ada empat akar masalah yang ada di masyarakat terkait ride-sharing adalah tarif, kuota, pajak, dan sanksi. Atas dasar itu, ketiga perusahaan ini juga meminta pemerintah untuk memberikan masa tenggang selama sembilan bulan, untuk memastikan proses transisi yang baik dan lancar.
Gimana nih gan kalo tarifnya beneran naik, tetep bakalan naik angkutan umum online atau nggak? Komen ya!
sumur
Tidak ada komentar:
Posting Komentar