Detektif perselingkuhan makin diminati para istri saat rumah tangganya dihantam penyelewengan. Investigator swasta yang mayoritas perempuan ini sering menjalankan tugas di restoran, jalanan, bahkan di tempat hiburan malam. Tujuannya satu, mengorek informasi suami-suami nakal.
Quote:Nah, terdapat 6 step untuk setiap request kasus yang masuk kepada seorang Detektif Perselingkuhan. Apa saja stepnya? Yuk cek dibawah gan!
Klien memberikan data awal ke pada Detektif
Spoiler for :
Saat klien kehilangan kepercayaan kepada pasangannya, biasanya klien sudah memiliki bukti-bukti kecil yang mencurigakan misal seperti pada kasus Gendis (bukan nama sebenarnya), ketika dia tidak sengaja menemukan SMS diponsel milik suaminya, dia pun menggunakan jasa detektif swasta untuk mengawasi kegiatan suaminya. Maka dia pun memberikan data seperti bukti-bukti perselingkuhan yang dia pernah dapatkan kepada Detektif.
Client Menghubungi Detektif
Spoiler for :
Ketika ggen sudah mengantongi data awal klien kepada target, client akan memberikan data tersebut kepada detektif yang menanganinya. Client dan detektif akan menganalisis target sesuai dengan data yang diberikan Klien dan menganalisis hal yang di request klien. Misal pada kasus Gendis diatas, ia ingin mencari tau apakah suaminya masih berselingkuh atau tidak dan akan mengulangi perbuatannya kembali atau tidak.
Jika Client dan Detektif sudah menganalisis Target, selanjutnya akan ditentukan berapa biaya yang perlukan untuk melalukan investigasi yang diminta oleh Klien dan memastikan berapa lama investigasi yang dapat dilakukan oleh Detektif terhadap Target.
Detektif mengumpulkan data Target yang dilaporkan
Spoiler for :
Data informasi mengenai target yang sudah dikantongi oleh Detektif, maka selanjutnya Detektif akan menginvestigasi Target. Apa saja yang dilakukan detektif? Detektif akan menginvestigasi dengan melakukan penyamaran untuk mendapatkan data lebih lanjut yang dibutuhkan oleh klien. Para detektif ini tidak akan segan menyamar sebagai pegawai delivery service, pengamen, bahkan sebagai pemulung demi mendapatkan data yang akurat.
Namun ada beberapa tindakan yang tidak boleh dilakukan karena berbahaya dan melanggar hukum, contohnya merekam suara target. Para dekektif biasanya melakukan surveillance atau mengamnil foto target ditempat umumm, karena merekam suara adalah hal yang melanggar hukum.
Data Target sudah terkumpul
Spoiler for :
Jika detektif sudah berhasil mengumpulkan data yang diperlukan oleh klien, maka investigasi dikatakan sudah selesai. Data akhir dari terget tersebut tentu saja tidak langsung diberikan kepada klien, tapi dipilah terlebih dahulu informasi yang dibutuhkan oleh client
Detektif memberikan data Target kepada Klien
Spoiler for :
Saat Detektif sudah memiliki data yang diinginkan klien, detektif akan menghubungi klien dan memberikan data akhir tersebut. Detektif hanya akan memberikan data yang sudah di pilah, tidak akan memberikan data-data diluar request klien. Detektif juga tidak bertanggung jawab jika target tidak terima atau marah karena privacynya dianggap sudah diganggu dan ditanggung klien 100%. Detektif juga akan membantu memberi solusi agar klien bisa menyelesaikan permasalahannya dengan keputusan terbaik (tapi bukan edisi curhat mama dedeh ya gan )
Klien mengambil keputusan tindakan kepada Target
Spoiler for :
Keputusan akhir tetap ada ditangan klien, dan detektif tidak bertanggung jawab atas apapun. Detektif hanya membantu sampai klien puas dengan data akhir yang dia dapatkan. Detektif juga mementingkan privacy klien dan target tetap aman dan tidak melanggar peraturan.
Jika anda ingin bertanya2 seputar kemungkinan perselingkuhan pada pasangan anda, atau butuh bantuan untuk menyelidiki kasus perselingkuhan kepada kami, boleh silahkan PM saya
Sumber :
Ditulis sendiri oleh Private Investigator Jubun, Private Investigator Profesional dari ASIA
Spoiler for Majalah Kartini :
Apa kata kaskuser?
Quote:#FAQS
Quote:Original Posted By jihadtrisakti ►
kira2 klo detektif kyk gitu, ada ketentuannya gak ya? ane khawatir kalau bakal banyak muncul jasa2 kyk gini tanpa adanya kemampuan yang dimiliki.
kalau bisnis kyk gini berkembang lebih jauh lg, mungkin bisa dibuat sejenis pengawasan, biar data yg diambil sm detektif ini bisa dipertanggungjawabkan😆😆
Nah sekali lg saya katakan bahwa dlm konteks ini kata "detektif" hanya sebuah sebutan saja berupa istilah keren saja. Kalau kita searching di internet ya skrg jg udh byk ya iklan2 yg menawarkan jasa tersebut. Mengenai kualitas (kemampuan) hanya klien mrk (pengguna jasa) yg bisa menilai. Mungkin saja suatu hari Pemerintah akan melegalkan ini namun tentunya akan dilakukan pengawasan yg baik.
Quote:Original Posted By doyanoncom ►
bukankah negara Indonesia tidak di perbolehkan usaha detektif partikelir alias swasta
Indonesia tidak mengizinkan badan usaha resmi detektif partikelir/swasta...pemburu buronan/bounty hunter dan tentara bayaran dan usaha sejenis lainnya ...
kalaupun pasti ilegal
oh iya gan bahas juga pemburu buronan swasta alias bounty hunter
Iya benar gan. Namun kata "detektif" yg selama ini kita bicarakan di forum2 diskusi seperti ini hanyalah sebuah istilah, sebutan, atau panggilan keren saja. Misalnya nih ada teman agan mengalami masalah yaitu tertipu saat belanja online, uang sudah ditransfer dan barang gak kunjung datang.
Trus teman agan minta bantuan kepada agan. Nah agan bisa saja membantu melacak dan menemukan si pelaku ini dgn cara agan menyamar sbg pembeli, dsb. Agan lakukan berbagai cara hingga berhasil menemukan si pelaku. Nah gaya agan kan seperti detektif ya? Trus teman2 agan boleh saja menjuluki agan sbg detektif. Kemudian agan mulai dikenal dari mulut ke mulut sbg detektif. Beberapa org2 yg membutuhkan jasa bantuan tentunya bisa menghubungi agan. Nah ini kan tdk salah kan? Sejauh cara2 yg dilakukan tdk melanggar hukum, tdk merugikan org lain, ya itu tdk masalah.
Nah seandainya nih agan datang ke sebuah apartemen & melakukan penggerebekan/penggeledahan bahkan penangkapan dgn mengaku sbg seorg detektif, itu jelas salah & melanggar hukum karena itu tdk dibenarkan oleh Undang2, kecuali di luar negeri yaitu negara yg Undang2nya memang memberikan kewenangan kepada detektif swasta utk melakukan hal2 semacam itu. Demikian pencerahannya.
Quote:Original Posted By ricxel ►
kenapa om kok ga boleh merekam suara??? ga bisa jadi bukti dipengadilan kah???
Merekam tanpa izin itu melupakan pelanggaran, itu melanggar privacy. Alat bukti yg didapatkan dgn cara2 yg tdk sah maka tdk bisa dijadikan sbg alat bukti. Utk lebih jelasnya silakan tanyakan kepada org2 hukum misalnya Pengacara.
Quote:Kunjungi juga thread ane yang lain..
Anda/Teman Anda Jadi Korban Penipuan? Serahkan Pada Ahlinya!
HTThe Art of War : Arti Intelijen Dimata Sun Tzu!
Detective Conan Ternyata Juga Ada di Indonesia!
HT! Memilih Baby Sitter harus hati-hati gan!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar